|
- Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 - JDIH BPK RI
Peraturan Komisi ini mengatur tentang penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih serta pemberitahuan dan pelantikan bagi Pasangan Calon terpilih dan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten Kota
- SE No. 100. 2. 1. 3 3434 SJ Tata Cara Pelantikan | PDF - Scribd
Dalam Penjelasan Pasal 36 ditegaskan yang dimaksud dengan “kolektif dan kolegial" adalah tindakan dan atau keputusan rapat paripuma oleh 1 (Satu) atau lebih unsur Pimpinan DPRD dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Pimpinan DPRD sebagai tindakan dan atau keputusan semua unsur Pimpinan DPRD
- Isi Lengkap Sumpah Jabatan Anggota DPR dan DPD Periode 2024-2029
Mereka terpilih berdasarkan hasil pemilihan legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 lalu Jadwal pelantikan mereka tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih Periode 2024-2029 . . . - detikcom
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Simak jadwal pelantikan anggota dewan terpilih periode 2024-2029 di bawah ini!
- Pelantikan Anggota DPRD Badung Periode 2024-2029, Bupati Giri Prasta . . .
Kepada anggota DPRD yang baru, Parwata mengajak untuk meningkatkan peranan dan fungsi DPRD baik dalam fungsi legislasi, anggaran maupun fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Momen Pelantikan Anggota DPR dan DPD Periode 2024-2029
Perwakilan anggota DPR terpilih masa bakti 2024-2029 menandatangani berita acara sumpah atau janji saat sidang awal masa jabatan anggota MPR DPR DPD RI Periode 2024-2029 di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (1 10 2024)
- Perpres No. 80 Tahun 2024 - JDIH BPK RI
Perpres ini menambah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2016 Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 2A Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 22A Kedua pasal tersebut mengatur mengenai jadwal pelantikan kepala daerah
- Jadwal Pelantikan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota . . .
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mencantumkan jadwal pelantikan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota, serta DPD periode 2024-2029 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
|
|
|