|
- Bunyi dan Makna Pasal 185 Ayat (2) KUHAP | Klinik Hukumonline
Pada dasarnya, terdapat adagium hukum unus testis nullus testis yang merupakan suatu pepatah dari bahasa romawi atau dalam bahasa belanda dikenal Een Getuige is Geen Getuige, yang artinya satu saksi bukan merupakan saksi Adagium ini tercantum dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP yang berbunyi:
- Unus testis, nullus testis - Wikipedia bahasa Indonesia . . .
Unus Testis Nullus Testis berasal dari bahasa latin yang berarti "Satu saksi bukan saksi" dalam hukum Indonesia asas tersebut diatur dalam Pasal 300 HIR yang berbunyi: Kesaksian yang terdiri sendiri dari seorang saksi saja dan tidak dikuatkan dengan alat bukti lain, dan tidak berlaku sebagai bukti menurut undang-undang
- ASAS UNUS TESTIS NULLUS TESTIS SATU SAKSI,BUKANLAH SAKSI
Prinsip ini disebut unus testis nulus testis yang artinya satu saksi, bukanlah saksi Jika dalam persidangan pidana baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa, hanya mengajukan bukti berupa 1 (satu) orang saksi saja, maka bukti tersebut tidaklah cukup, harus didukung oleh alat bukti yang lain lagi misalnya keterangan ahli, petunjuk ataupun
- SATU SAKSI BUKAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA - repo. unsrat. ac. id
“Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”
- II. TINJAUAN PUSTAKA A. Pengertian Saksi Sebagai Alat Bukti . . .
A Pengertian Saksi Sebagai Alat Bukti dan perlindungan Hukumnya 1 Pengertian Saksi Selanjutnya dapat dikemukakan adanya batasan nilai suatu kesaksian yang berdiri sendiri dari seorang saksi yang disebut unus testis nullua testis (satu saksi bukan saksi) Hal ini dapat dibaca pada Pasal 185 ayat (2) KUHAP yang
- Hakikat Pembuktian Pidana dan Makna Asas Unus Testis Nullus . . .
Maka, dari dua ketentuan pasal tersebut dapat dimaknai bahwa asas unus testis nullus testis itu bukan bermakna satu saksi bukanlah saksi melainkan bermakna satu keterangan saksi tidak memiliki kekuatan pembuktian tanpa diserta alat bukti lainnya
- Asas Unus Testis Nullus Testis Dalam Hukum Acara Pidana
Dalam proses pembuktian dalam persidangan pidana, dikenal sebuah asas yang berkata, Unus Testis Nullus Testis, yang diartikan ‘satu saksi bukan saksi’ Apa maksud dari asas tersebut? Apakah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?
|
|
|