|
- Sanksi Keterlambatan Pekerjaan: Kapan Diberikan?
Oleh karena itu, pemerintah menetapkan aturan sanksi terhadap keterlambatan dengan tujuan untuk menjaga integritas sistem pengadaan serta memastikan bahwa kontraktor benar-benar serius dalam pelaksanaan proyek
- 1. denda keterlambatan pada Perpres 16 tahun 2018 pasal 79 ayat 4
Adakah aturan mengenai denda keterlambatan ? Perpres 16 tahun 2018 pasal 79 ayat 4 Pengenaan sanksi denda keterlambatan d itetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan
- PERPANJANGAN WAKTU DAN PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN . . .
keterlambatan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang merupakan pedoman utama dalam setiap kegiatan pengadaan barang jasa yang didanai dari dana APBN APBD Namun demikian, khusus pemberian kesempatan penyelesaian keterlambatan pekerjaan
- Denda Keterlambatan Pekerjaan Berdasarkan Perpres Nomor 16 . . .
Dokumen menjelaskan penghitungan denda keterlambatan sebesar 1 1000 dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, serta kondisi di mana denda diterapkan terhadap nilai kontrak total atau hanya bagian kontrak tertentu Dokumen juga membahas batasan denda keterlambatan dan ekspektasi untuk meminimalk
- Ketentuan Mengenai Denda Keterlambatan Dalam Pengadaan Barang . . .
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan dengan denda dalam konteks ini? berdasarkan Peraturan LKPP No 14 2012 menyatakann bahwa pada dasarnya denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia barang jasa
- KMS:: Sanksi Denda untuk Pelaku Usaha dalam PBJ - Kemenkeu
Pejabat Pembuat Komitmen harus memastikan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan pengendalian Kelemahan dalam pengendalian berdampak pada keterlambatan pekerjaan Antisipasi terhadap keterlambatan diantaranya adalah diatur pasal sanksi bagi penyedia
- Pengenaan Denda Keterlambatan dalam Pengadaan Barang Jasa
Dasar hukum denda keterlambatan termuat dalam Pasal 56 ayat 2 dan Standar Dokumen Pengadaan (SDP) Permen PUPR 14 2020 dimana Denda Keterlambatan dimuat dalam Adendum Kontrak terkait Pemberian Kesempatan
|
|
|