|
Canada-0-Windows Κατάλογοι Εταιρεία
|
Εταιρικά Νέα :
- Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!
JAKARTA, DDTCNews -- Ditjen Pajak (DJP) resmi menerbitkan peraturan yang memerinci format dan ketentuan pengisian SPT, bukti potong, hingga faktur pajak pada era coretax administration system
- DJP Terbitkan PER-11 PJ 2025: Aturan Baru Format SPT, Bupot, dan Faktur . . .
Peraturan ini mengatur secara rinci format, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), bukti pemotongan (Bupot), dan faktur pajak dalam rangka implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax
- DJP Ubah Format Bukti Potong PPh Pasal 21 26 Lewat Ketentuan PER-11 PJ 2025
DJP menerbitkan PER-11 PJ 2025 yang mengubah format bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 26 Aturan ini selaras dengan sistem Coretax dan mengatur pembuatan, pembetulan, pembatalan, serta penambahan bukti potong dan SPT secara digital
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 11 PJ 2025 - Ortax
Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
- Jangan Salah! Bukti Potong PPh 21 Bulan Desember Wajib Pakai A1 atau A2 . . .
Masih banyak yang mengira bahwa bukti potong Desember bisa diperlakukan sama seperti bulan-bulan sebelumnya, yaitu menggunakan bukti potong bulanan (BPMP) Padahal, sejak berlakunya PER-11 PJ 2025 dan penerapan Coretax DJP, anggapan ini tidak lagi tepat
- LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KETENTUAN PELAPORAN . . .
Misalnya: Tuan A bekerja sejak Januari tahun 2025 dan masih bekerja sampai dengan Desember tahun 2025, maka masa perolehan penghasilannya diisi dengan 01-2025 - 12-2025
- PER-11 PJ 2025: Aturan Baru Pelaporan Pajak Era Coretax - Klikpajak
Semua proses (buat bukti potong, setor, lapor) dilakukan langsung di sistem Coretax sesuai ketentuan PER-11 PJ 2025 Dengan memahami aturan ini, wajib pajak dapat menyesuaikan prosedur administrasi, mengurangi risiko kesalahan, serta memastikan kepatuhan sesuai regulasi terbaru
- Penting! Lima Hal yang Harus Diperhatikan Saat Lapor SPT PPh Pasal 21 . . .
Memasuki bulan Januari 2026, Kawan Pajak yang merupakan pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, baik badan, instansi pemerintah, maupun orang pribadi tertentu memiliki kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21 masa Desember
- PER-11 PJ 2025: Aturan Baru SPT Faktur Pajak 2025
PER-11 PJ 2025 adalah langkah modernisasi DJP dalam menyederhanakan administrasi perpajakan Dengan memahami perubahan ini, Wajib Pajak dapat menghindari kesalahan pelaporan dan memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh sistem Coretax
- BARU! DJP Terbitkan PER-11 PJ 2025: Aturan Baru Format SPT, Bupot, dan . . .
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan PER-11 PJ 2025, sebuah peraturan yang mengatur format serta tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), Bukti Pemotongan (Bupot), dan Faktur Pajak dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan berbasis Coretax
|
|