|
USA-NY-PLATTSBURGH Κατάλογοι Εταιρεία
|
Εταιρικά Νέα :
- Langkah Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah yang Tak . . .
Setelah ditelusuri dan mengambil jalur hukum, si penuntut tidak menahu soal batas-batas tanah miliknya, karena tanah Pak Majol dan si penuntut dulunya adalah warisan nenek moyang mereka, jadi dari pihak tergugat mendatangkan saksi orang tua (kakek-kakek) ataupun orang yang mengerti batasan-batasan tanah dan mengaku tahu bahwa tanah yang kami
- Panduan Lengkap: Cara Hibahkan Tanah Secara Efektif dan Legal
Pemberi dan penerima hibah harus cakap hukum (berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah) Tanah yang dihibahkan harus bersertifikat, tidak dalam sengketa atau jaminan utang Hibah harus dilakukan secara tertulis melalui akta hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Proses Hibah – Irma Devita . . .
Terbukti dari banyaknya kasus sengketa tanah yang semakin hari semakin banyak Sebenarnya, kasus sengketa tanah baik ringan maupun berat bisa diselesaikan dengan baik dan sesuai prosedur, bila masing-masing pihak mengerti hukum dan mau menyelesaikannya sesuai hukum yang berlaku Jika tidak, akan ada banyak pihak yang merasa dirugikan
- PEMBATALAN AKTA HIBAH YANG DIBUAT DI HADAPAN PPAT - UB
mengenai: a) bagaimana pembatalan akta hibah oleh pemberi hibah yang dibuat oleh PPAT; dan b) bagaimana realita hukum yang timbul terhadap harta hibah yang dimohonkan pembatalan hibah Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa ketentuan hukum terkait dengan pemberian hibah dan pembatalan akta hibah yang
- 5 Hal Dalam Pelaksanaan Hibah yang Harus Kamu Tahu!
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 1667 KUH Perdata, sesuatu yang dihibahkan harus berupa benda atau harta yang sudah ada Jika hibah yang diberikan merupakan benda-benda yang belum diketahui saat ini atau baru akan ada di masa yang akan datang, maka proses penghibahannya batal Baca juga: Tinjauan Hukum Letter of Credit di Indonesia
- Syarat dan Ketentuan Pemberian Hibah yang Sah - Notaris PPAT . . .
Harta yang dihibahkan harus jelas dan ada pada saat hibah dilakukan Harta tersebut harus milik sah penghibah dan tidak dalam sengketa Harta yang dihibahkan dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak Akta Hibah: Hibah harus dilakukan dengan akta notaris, kecuali untuk hibah barang bergerak yang nilainya tidak melebihi Rp 10 000 000
- Akibat dari Proses Jual Beli Tanah yang Tidak Sah dan . . .
Penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) dan pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan sebagai berikut Pajak Penjual (PPh) = Harga Jual x 2,5 %, Pajak Pembeli (BPHTB) = {Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak} x 5%, Pembeli dan Penjual kemudian juga membayar pembuatan AJB di PPAT yang pada
|
|